You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengguna Aktif JakEVO Capai Puluhan Ribu Akun
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pengguna Aktif JakEVO Capai Puluhan Ribu Akun

Hingga 25 Januai 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta terhitung telah menerbitkan 35.554 izin dan non izin yang diajukan 48.585 akun pengguna aktif aplikasi JakEVO.

Jumlah pengguna aktif akun JakEVO sampai dengan saat ini telah mencapai 48.585

Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPM dan PTSP DKI Jakarta, Erwin mengatakan, perizinan terbanyak yang diterbitkan yakni perizinan bidang aktivitas usaha seperti SIUP dan TDP sebanyak 34.511 izin/non izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas C dan D sebanyak 817 izin.

"Jumlah pengguna aktif akun JakEVO sampai dengan saat ini telah mencapai 48.585 dan 35.554 izin/non izin telah berhasil kami terbitkan," ujarnya, Senin (28/1).

115 Izin Telah Dilayani Lewat Aplikasi JakEvo

Erwin mengungkapkan, belum genap beroperasi setahun, layanan JakEVO telah berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Terlebih, pihaknya telah mengakomodir berbagai masukan pemohon terhadap aplikasi JakEVO.

"JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic. Aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk memudahkan pemohon," katanya.

Sementara itu, Pengusaha Pergudangan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Yanti mengapresiasi aplikasi JakEVO dalam pengurusan IMB Gudang.

"Hanya dengan 66 menit, kita mengurus izin sendiri dengan sangat mudah dan cepat," tuturnya.

Sekadar diketahui, JakEVO merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan non perizinan yang diluncurkan sejak Mei 2018. Aplikasi tersebut mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon.

JakEVO dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly. Proses pengajuan izin menjadi lebih singkat hanya dengan tiga langkah yakni upload dokumen, tagging lokasi dan disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.

Aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui perangkat mobile dan/atau dapat mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2320 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1279 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1027 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye981 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye894 personAldi Geri Lumban Tobing